Saturday, June 9, 2018

Sinopsis "Pengantar Ilmu Hukum" Bahasa Indonesia


Pengantar Ilmu Hukum 
By: Prof. Dr. Peter Mahmud Marzuki, S.H., M.S.,LL.M.

Ilmu biasa diartikan sebagai ilmu pengetahuan, yang berpusat pada pengetahuan alam dan tingkah laku manusia, sementara asal pengertian ilmu dalam bahasa latin scientia ialah pengetahuan. Ilmu yang bersifat deskriptif adalah kebenaran korespondensi, sementara yang bersifat perspektif mengemukakan kebenaran koherensi. Berbeda dengan ilmu sosial, Ilmu hukum bersifat perspektif, yang berarti sarat nilai, dan juga mempelajari perbuatan yang berkaitan dengan norma. Hukum mulai menjadi prinsip sentral setelah 1.200 SM, yakni sejak Dorian menduduki Mysia. Dimana hukum Romawi karya Iustinianus yang terdiri dari 4 bagian, menjadi tonggak pembelajaran di Universitas Bologna di abad XI. Teori hukum dibutuhkan untuk menjembatani antara Dogmatika hukum yang bersifat deskriptif-analitis, sistematis, hermeneutis, normatif, dan praktis, dengan filsafat hukum. Berbeda dengan hukum Dogmatif, sosiologi-psikologi hukum bersifat empiris. Ilmu hukum bukan bagian dari ilmu sosial maupun humaniora, melainkan ilmu tersendiri yang bersifat sui generis.

Untuk bertahan hidup hukum berlaku di masyarakat, entah itu hukum yang bersifat kooperatif (moshav) atau bersifat kolektif (kvutza). Opinio necessitasis merupakan pembeda antara kebiasaan dan hukum kebiasaan, dimana hukum tidaklah sama dengan kebiasaan. Entah aturan itu dibuat oleh penguasa atau tidak, sepanjang memancarkan prinsip-prinsip moral, maka ia dinamakan hukum. Secara eksplisit maupun implisit norma hukum dilekatkan atas sanksi sebagai bentuk paksaan. Hukum bersifat membatasi kekuasaan, yang berfungsi mencegah disintegrasi sosial. Berbeda dengan norma agama, moral, ataupun etika tingkah laku, Hukum menitikberatkan pada pengaturan aspek sosial dan lahiriah.

Pandangan teologis, optimum manusia merupakan keinginan manusia sebagai tujuannya secara kodrati, begitu juga tujuan hukum. Para pemikir menyampaikan gagasan mereka mengenai tujuan hukum, mulai dari Aristoteles, Aquinas, Hobbes, dan Locke, hingga Bentham yang menggagaskan utilitiarianisme. Sementara itu, menurut Roscoe Pound, gagasan mengenai tujuan hukum tak terlepas dari pengertian hukum itu sendiri. Dalam perspektif ilmu sosial, hukum hanya berfokus pada aspek fisik manusia dan mengabaikan eksistensialnya. Cita hukum adalah keadilan, dan moral merupakan dasar aturan hukum. Dari itu, hukum haruslah menciptakan damai sejahtera, bukan ketertiban. Kepastian hukum dibutuhkan agar tercipta prediktilibitas, dimana antinomi dibutuhkan antara kepastian hukum dan keadilan.

Hak berdasarkan hukum ditentukan oleh aturan hukum, dimana hukum diciptakan karena adanya hak. Penggunaan hak tidaklah merugikan seorang pun. Dari segi eksistensi terdapat hak orisinal dan hak derivatif, dalam kehidupan bernegara terdapat hak dasar dan hak politik, dan dari segi kemasyarakatan terdapat hak privat yang terdiri dari hak absolut dan hak relatif. Dan muncul juga hak privacy.

Dari segi kepentingan, terdapat hukum publik (hukum tatanegara, hukum administrasi, hukum pidana, dan hukum acara pidana) dan hukum privat (hukum perdata dan hukum acara perdata). Untuk mengetahui suatu hukum termasuk hukum publik atau privat, kita bisa melihat pada hakikat kepentingannya. Dari segi sifat, hukum memaksa atau mengatur. Dengan manusia sebagai subjek hukum, terdapatlah fakta biasa atau fakta hukum, yang mengarahkan pada peristiwa biasa atau peristiwa hukum, yang disebabkan oleh tindakan biasa atau tindakan hukum. Hubungan hukum diatur oleh hukum, dilambangkan dengan Dewi Iustitia, dan menghasilkan tanggung gugat.

Sistem negara-negara Eropa Kontinental yang didasarkan atas hukum Romawi disebut civil law, sedangkan sistem di Inggris yang didasarkan atas hukum asli rakyat Inggris disebut common law, yang juga dikenal sebagai sistem Anglo-Amerika. Resepsi Hukum Romawi di berbagai daerah di Eropa Kontinental sempat membuat Inggris bermaksud menggunakan civil law pada abad XVI, sementara Amerika yang merujuk pada common law, mengeluarkan Konstitusi Amerika Serikat setelah lepas dari kolonial Inggris. Karakteristik civil law adalah adanya kodifikasi, hakim berpegang pada undang-undang, dan sistem peradilan bersifat inkuisitorial. Sementara karakteristik common law  ialah berpegang pada yurisprudensi, menganut doktrin stare decisis, dan adanya adversery system dalam proses peradilan.

Disamping pengertian sumber hukum dari perspektif sejarawan, sosiolog, filsuf, dan yuris, terdapat pula sumber hukum dalam arti formal dan materiel. Civil law bersumber pada peraturan perundang-undangan, kebiasaan-kebiasaan, dan yurisprudensi yang merupakan penemuan hukum (rechtsvinding) yang terdiri dari pembentukan hukum (rechtsvorming), analogi (rechtsanalogie), dan penghalusan hukum (rechtsverfijning) atau penafsiran (interpretatie). Sementara itu, sumber hukum common law hanya yurisprudensi, dimana Inggris memiliki supremasi parlemen, sementara Amerika berdasar pada sistem presidensial.



Note:
- dikhususkan bagi yang sudah membaca bukunya [sebagai pengingat]
- bagi yang belum membaca bukunya, amat disarankan untuk membacanya [jika tertarik], sebab setiap penulis memiliki cara penyampaiannya sendiri-sendiri.

0 comments:

Post a Comment

 
;